Feeds:
Pos
Komentar

Archive for the ‘menulis’ Category


Apa & bagaimana “kumpulan dana (pooling fund)”?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membentuk “kumpulan dana (pooling fund)” untuk penanggulangan bencana alam. Dipastikan “kumpulan dana” itu selesai pada tahun 2019 ini.

“Kumpulan dana (pooling fund)” adalah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disiapkan untuk penanggulangan bencana alam. Rencananya, pooling fund bisa segera ditransfer langsung kepada pemerintah daerah yang mengalami bencana alam, sehingga mereka bisa melakukan tindakan tanpa harus menunggu uluran pemerintah pusat. (lebih…)

Read Full Post »


Apakah penyalahgunaan dana bantuan bencana dapat dijerat dengan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana?

G Sinabung

Dampak Erupsi Gunung Sinabung

Kemarin saya telah mengirimkan berita-berita mengenai penyalahgunaan wewenang, praktik suap (gratifikasi), dan penyelewenangan dana bantuan bencana ke Milis Bencana dan milis-milis lainnya serta akun media sosial saya. Dalam berita-berita itu ada pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada yang baru disidik oleh kejaksaan, ada yang baru dimintai keterangan, dan ada yang baru diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. (lebih…)

Read Full Post »


Rabu, 26 April 2017
Ervi Pujiono Update #5: Hal-Hal Teknis terkait Pemakaman Alm Ervi Pujiono

ervi-sbdp-11

Alm Ervi Pujiono

Pengantar

Pembaruan informasi kali ini fokus menyampaikan hal-hal teknis terkait pemakaman alm Ervi Pujiono, seperti penerbangan jenazah alm Ervi Pujiono dari Bangkok ke Jakarta hingga rumah duka dan pemakaman, alamat dan petunjuk arah rumah duka, dll.

Ervi Pujiono Wafat

Ervi Pujiono meninggal dunia dalam tidurnya pada pukul 01.15 waktu setempat, hari Rabu, 26 April 2017 di Bangkok, Thailand. Alm Ervi Pujiono telah berjuang dengan berani melawan penyakit kanker ovarium stadium 4B. Walaupun segala daya upaya telah dilakukan; dan Ervi Pujiono sendiri telah berjuang dengan berani, optimis dan berkesadaran penuh; dukungan dari keluarga tanpa henti; dan dukungan dari kawan-kawan, baik kawan-kawan dekat maupun kawan-kawan yang tidak begitu dikenal; akhirnya Tuhan Yang Maha Esa memanggil Ervi Pujiono kehadiran-Nya di surga. (lebih…)

Read Full Post »


Rabu, 26 April 2017
Ervi Pujiono Update #4: Ervi Pujiono Wafat

sekolah-jalanan-dhaka-25

Alm Ervi Pujiono. Sumber foto: Puji Pujiono.

Kabar duka datang dari Bangkok, Thailand dini hari tadi. Ervi Pujiono meninggal dunia dalam tidurnya pada pukul 01.15 waktu setempat, hari Rabu, 26 April 2017.

Berjuang Melawan Kanker Ovarium

Ervi Pujiono mengidap penyakit kanker ovarium stadium 4B. Ervi didiagnosis menderita kanker ovarium metastatis kambuhan jenis Clear Cell Carcinogen, pasca TAH / BSO pada stadium IVB. Pada tipe ini kanker terjadi hanya pada sekitar 10-15% dari semua jenis kanker ovarium epitel, dan kurang peka terhadap kemoterapi, apalagi kalau sudah pada tahap kambuhan.

Setelah diagnosis pada bulan Juni 2014, Ervi menjalani histerektomi yang lengkap. Sejak saat itu, Ervi telah melawan kanker dengan berani.
(lebih…)

Read Full Post »


Selasa, 25 April 2017
Ervi Pujiono Update #3:
Memenuhi Kebutuhan akan Perbaikan Kualitas Hidup serta Mengupayakan Suatu Akhir Hidup yang Tidak Dirundung Kesakitan, Kegetiran dan Ketakutan

20170421-ervi-1

Ervi menyampaikan bantuan peralatan pendidikan untuk “sekolah anak jalanan di Dhaka”

Pengantar Editorial

Ervi Pujiono mengidap penyakit kanker ovarium stadium 4B. Dalam 48 jam terakhir kondisi Ervi semakin menurun. Ervi menginginkan dapat pulang ke rumah dan berkumpul dengan sanak keluarga di Jakarta. Dalam hal ini Ervi menginginkan perawatan paliatif guna memenuhi kebutuhan akan akhir hayat yang lebih nyaman dengan sesedikit mungkin rasa sakit dan bermartabat, baik untuk diri Ervi sendiri maupun keluarganya.

Pembaruan informasi kali ini fokus membahas mengenai perawatan paliatif, upaya untuk repatriasi medis, dan upaya penggalangan dana.

Bentuk penyajian artikel pembaruan informasi ini dalam format Pertanyaan & Jawaban (Question & Answer – QA).

Semoga dukungan kita semua, baik moril maupun materiil dapat meringankan beban Ervi Pujiono dan keluarga dalam menghadapi permasalahan ini.

Question & Answer tentang Pemenuhan Kebutuhan akan Perbaikan Kualitas Hidup serta Mengupayakan Suatu Akhir Hidup yang Tidak Dirundung Kesakitan, Kegetiran dan Ketakutan

Bagaimana kondisi terakhir Ervi Pujiono?

Ervi Pujiono mengidap penyakit kanker ovarium stadium 4B. Ervi didiagnosis menderita kanker ovarium metastatis kambuhan jenis Clear Cell Carcinogen, pasca TAH / BSO pada stadium IVB. Pada tipe ini kanker terjadi hanya pada sekitar 10-15% dari semua jenis kanker ovarium epitel, dan kurang peka terhadap kemoterapi, apalagi kalau sudah pada tahap kambuhan. (lebih…)

Read Full Post »


Ervi Pujiono Update #2:
Semoga Allah Memberikan Keberkahan untuk Ervi

Pengantar

Ervi sedang mengajar anak-anak di Dhaka

Kemarin saya telah membuat sebuah artikel ringkas mengenai kondisi yang dialami oleh Ervi Pujiono dengan judul: “Ervi Pujiono: Sebuah tantangan pulang ke rumah“. Artikel itu kemudian saya unggah di Blog dan secara otomatis akan tersinkronisasi di akun Facebook, Google+, Twitter, dan Linkedin saya.

Tautan artikel di blog itu juga saya kirimkan kepada kawan-kawan yang terlibat dalam kerja-kerja kemanusiaan dan PB via WhatsApp (WA). Ada beberapa pertanyaan yang masuk kepada saya. Untuk mempermudah penyajian dan sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan itu maka artikel pembaruan informasi ini saya susun dalam format pertanyaan dan jawaban (Question & Answer – QA).

Question & Answer tentang Ervi Pujiono

Q: Siapa Ervi Pujiono?

A: Ervi Pujiono – nama lengkapnya Ervianti Pujiono – (49 tahun) adalah seorang perempuan aktif, baik di bidang karir, sosial, pendidikan, dan keagamaan, serta ibu rumah tangga biasa. Ervi berasal dari Jakarta, dan sekarang tinggal di Bangkok, Thailand. Ervi Pujiono adalah lulusan dari SMA Negeri 4 Bandung, Teknologi Industri Pertanian IPB, dan Manajemen Bisnis Internasional di Western Sydney University. Ervi belajar pilates di STOTT PILATES di Jenewa, Swiss.

Ervi bersuamikan Puji Pujiono, seorang pekerja kemanusiaan dan PB di The United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) kantor Bangkok. Ervi mempunyai seorang anak perempuan berumur 14 tahun, Sekar namanya, yang sedang bersekolah di Bangkok. (lebih…)

Read Full Post »


Ervi Pujiono mengidap penyakit kanker tahap 4 dan terus berjuang agar dapat sembuh dengan semangat hidup tinggi. Saat ini Ervi sedang menjalani perawatan kesehatan di sebuah rumah sakit di Bangkok, Thailand. Ervi adalah istri Puji Pujiono, salah seorang perintis pembaruan pendekatan dan perubahan paradigma dalam bidang penanggulangan bencana (PB) di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perencanaan kontijensi, pengarusutamaan perencanaan PB ke dalam pembangunan, pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK), dll. Ervi dan Puji Pujiono mempunyai seorang anak perempuan berumur 14 tahun yang sedang bersekolah di Bangkok. Facebook Ervi Pujiono dapat diklik disini.
(lebih…)

Read Full Post »


7ff95c901fd2aa76fcbdfbdf21125a24[Quo Vadis BPBD?-5] Kabar Gembira untuk BPBD

Ini melanjutkan rangkaian artikel yang saya mulai tulis sejak tanggal 5 Oktober 2016 lalu dg topik Quo Vadis BPBD? Diskusi kita ini mengenai perkembangan dan posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PP No. 18/2016). Setelah terhenti beberapa hari karena kesibukan keseharian utk mencari sesuap nasi maka kali ini saya kirimkan artikel terakhir. Semula saya akan melanjutkan dengan sejumlah seri artikel lain yang terkait dg hal ini tapi berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka seri artikel Quo Vadis BPBD? ini saya akhiri. Spesial terima kasih kepada kawan lama saya, yaitu Pak Dwi Daryanto, Kalaks BPBD Kabupaten Bantul yang telah menginformasikan perkembangan terbaru mengenai pembentukan perangkat daerah ini.   (lebih…)

Read Full Post »


screenshot-from-2016-10-01-19-41-20[Quo Vadis BPBD? – 4] UU No. 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah (3)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) membawa berita gembira bagi seluruh kalangan pelaku penanggulangan bencana di Indonesia. Mengapa? Karena penanggulangan bencana secara resmi diakui secara legal masuk ke dalam peraturan-perundangan dalam urusan pemerintahan. Kalau pada tahun 2007 saat UU No. 24/2007 ttg Penanggulangan Bencana disahkan dan diundangkan soal mengenai urusan kebencanaan sama sekali tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Mulai sekarang penanggulangan bencana masuk dalam Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, khususnya pada point nomor 5, yaitu “ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat”. Penanggulangan bencana menjadi sub urusan bencana bersama sub urusan kebakaran dan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Tentu saja hal ini patut disambut dg gembira dan dirayakan dg kerja keras agar penyelenggaraan penanggulangan bencana tetap sesuai dg amanat UU No. 24/2007. (lebih…)

Read Full Post »


[Quo Vadis BPBD? – 3] UU No. 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah (2)

Mari kita lanjutkan obrolan mengenai kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Materi obrolan tentang “Quo Vadis BPBD?” ini saya luncurkan di berbagai milis, Facebook dan Google+. Ada cukup banyak tanggapan dari berbagai daerah di Facebook saya yang mempertajam analisis mengenai kondisi BPBD. Di Google+ nihil komentar. Sementara itu di Milis Bencana ada satu komentar, yaitu Mas Nanang Suharto. Matur tengkyu Mas Nanang atas komentarnya yg memperdalam pemahaman mengenai topik ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta pada 24 Februari 2016 memberikan paparan berjudul: “Peran Kementerian Dalam Negeri RI dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran”. Menurut Mendagri, sebagai konsekuensi dari penanggulangan bencana menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar maka secara prinsip antara lain: (lebih…)

Read Full Post »

Older Posts »