DPR usulkan utk terbitkan Perppu Penanggulangan Bencana
Dalam rapat kerja bersama antara DPR dan pemerintah yang membahas evaluasi penanganan bencana gempa di NTB pada 13 Maret 2019 di Jakarta muncul usulan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Penanggulangan Bencana.
Apakah ada yang tahu dengan yang dimaksud dengan “Perppu Penanggulangan Bencana”? Apakah perppu itu akan merevisi UU No. 24/2007 ttg PB atau kah muncul peraturan baru? Apa saja isi dari “Perppu Penanggulangan Bencana” ini?
Mohon informasinya.
salam,
djuni
moderator milis bencana
———————————
Rabu 13 Maret 2019, 15:15 WIB
DPR Minta Pemerintah Bikin Perppu Penanggulangan Bencana
Tsarina Maharani – detikNews
Jakarta – DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah membahas evaluasi penanganan bencana gempa di NTB. Hasilnya, DPR meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Penanggulangan Bencana.
“Tim Pengawas DPR RI menganggap perlu penerbitan Perppu terkait Penanggulan Bencana untuk mempercepat pelaksanaan penanggulangan dampak bencana,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membacakan simpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
UU Penanggulangan Bencana terdaftar sebagai undang-undang nomor 24/2007. Menurut Fahri, perppu diperlukan untuk mempercepat penanggulangan bencana.
Baca juga: Letjen Doni Kerahkan Tambahan Prajurit TNI Bantu Pembangunan Pascagempa
Dalam rapat, hadir Kepala Kepala BNPB Doni Mondardo. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, dan Kemensos.
Selain itu, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid juga hadir.
Baca juga: Foto: 7 Bulan Gili Trawangan Pasca Gempa
Ada lima poin kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat. Selain soal perppu, empat kesimpulan rapat lainnya terkait program pembangunan rumah terdampak bencana di NTB. Berikut empat poin tersebut:
1. Tim Pengawas DPR RI mengingatkan pemerintah untuk memastikan kekurangan alokasi anggaran untuk penanganan bencana di Provinsi NTB sehingga pembiayaan pembangunan/perbaikan rumah dapat segera diselesaikan dengan memperhatikan aspek kesehatan
2. Tim Pengawas DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan validasi dan verifikasi data penerima dana stimulan berdasarkan usulan terbaru dari pemerintah daerah beserta penyederhanaan persyaratan pembangunan rumah.
3. Tim Pengawas DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data penerima program PKH, PBI, JKN, dan program jaring pengaman sosial lainnya sehingga korban bencana yang berhak dapat mengakses seluruh program bantuan sosial yg dimaksud.
4. Tim Pengawas DPR RI meminta Pemerintah memperbanyak lembaga keuangan (bank) selain BRI dan meminta agar bank tidak menjadi lembaga verifikasi.
(tsa/imk)
Tinggalkan komentar