Apa itu bencana ekologis?
Pada sebagian pelaku penanggulangan bencana (PB) di Indonesia dg latar belakang bidang lingkungan hidup (LH) dan terutama sekali dimotori oleh para pelaku bidang LH itu sendiri mengembangkan sebuah wacana mengenai “bencana ekologis? Apa itu bencana ekologis?
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007) yg menjadi rujukan dasar bagi para pelaku PB dan pelaku LH tidak mengenal terminologi bencana ekologis. Bahkan di kalangan para pelaku PB dan pelaku LH pun mempunyai pandangan dan sikap yg berbeda dlm memaknai bencana ekologis ini.
Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Eknas Walhi periode 2005-2008 mendefinisikan bencana ekologis sebagai “akumulasi krisis ekologiss yang disebabkan oleh ketidakadilan dan gagalnya sistem pengurusan alam yang telah mengakibatkan hancurnya pranata kehidupan masyarakat.” Pada dasarnya bencana ekologis terjadi karena ulah manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Eknas Walhi periode 2012-sekarang membedakan secara jelas antara bencana alam dengan bencana ekologis. Bencana alam disebabkan oleh alam, dan bencana ekologis disebabkan oleh tindakan manusia yang tidak menghargai lingkungan. Dengan mengambil contoh banjir Jakarta pada awal tahun 2014, Abet berpendapat bahwa banjir itu bukanlah bencana alam, melainkan bencana ekologiss yang disebabkan tindakan manusia. Bencana ekologis dapat diatasi dengan tiga tindakan, yaitu (1) Kesadaran masyarakat perlu dibina agar mau menjaga lingkungan, (2) Kebijakan pemerintah harus ditegakkan, dan (3) Penegakan hukum tentunya harus dikedepankan.
Dengan demikian pengertian dari bencana ekologis menurut para pelaku LH tersebut sesuai dengan isi Penjelasan Pasal 15 Ayat 2 Huruf b UU No. 32/2009 tentang dampak dan/atau risiko LH antara lain sebagai berikut:
- Perubahan iklim.
- Kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati.
- Peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan.
- Penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam.
- Peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan.
- Peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat.
- Peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, dan kekeringan telah diperkirakan terjadi di 90% wilayah Indonesia. Selain topografi alami di suatu wilayah, potensi bencana ekologiss Indonesia turut disebabkan maraknya deforestasi, praktik pertambangan, dan monokultur seperti perkebunan sawit di Indonesia. Merujuk data riset Walhi 2007 yang memperkirakan potensi bencana ekologiss di Indonesia sebesar 83%. Namun, angka tersebut melonjak drastis pada penelitian lima tahun kemudian yakni pada 2012, di mana angka potensi bencana tersebut meningkat menjadi 90%.
Bagaimana pendapat anda?
Oh ya, saya baru saja menulis mengenai topik bencana ekologis dlm sebuah makalah dg judul BENCANA ekologis: PERSPEKTIF PELAKU LH DAN PELAKU PB. Bagi yg tertarik silakan kirim email ke saya dg subyek “Minta artikel bencana ekologis”.
Bojong Gede, Bogor, 11 September 2014
Djuni Pristiyanto
Penulis lepas
Tolong kirim makalah yang bencana ekologis bro ke email saya. Irfan.musarin@gmail.com
Saya berminat dan Minta artikel bencana ekologis. Mohon kirimkan ke email saya, yuhirman2000@yahoo.co.id Terimakasiha