[Quo Vadis BPBD? – 3] UU No. 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah (2)
Mari kita lanjutkan obrolan mengenai kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Materi obrolan tentang “Quo Vadis BPBD?” ini saya luncurkan di berbagai milis, Facebook dan Google+. Ada cukup banyak tanggapan dari berbagai daerah di Facebook saya yang mempertajam analisis mengenai kondisi BPBD. Di Google+ nihil komentar. Sementara itu di Milis Bencana ada satu komentar, yaitu Mas Nanang Suharto. Matur tengkyu Mas Nanang atas komentarnya yg memperdalam pemahaman mengenai topik ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta pada 24 Februari 2016 memberikan paparan berjudul: “Peran Kementerian Dalam Negeri RI dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran”. Menurut Mendagri, sebagai konsekuensi dari penanggulangan bencana menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar maka secara prinsip antara lain: (lebih…)
Read Full Post »