Feeds:
Pos
Komentar

Archive for the ‘bencana’ Category


Apakah benar pohon Cemara Udang dpt berfungsi sbg “benteng alami” thd ancaman bencana puting beliung?

Sebuah perusaahan swasta dan Kodim di Kab. Ogan Ilir menanam bibit pohon Cemara Udang (sasuarina equisetifolia). Lokasi penanaman 10 ribu bibit pohon penghijauan itu di sepanjang trotoar jalur masuk menuju gerbang tol Indraya Kabupaten OI.

Pohon Cemara Udang ini dipercaya sebagai “benteng alami untuk mecegah, mengatasi dan menghadang angin puting beliung”. cemara-udang

Sumber foto: https://www.pegipegi.com/

(lebih…)

Read Full Post »


77,6% anak muda Jepang merasa resah dan galau dengan kejadian bencana alam

Sebanyak 77,6% anak muda Jepang berumur sekitar 17 s/d 19 merasa resah dan galau dengan kejadian bencana alam dan bencana-bencana utama lainnya. Hal ini adalah temuan survei online terhadap 800 anak muda oleh lembaga “think thank” The Nippon Foundation.

Bagaimana dengan kondisi di Indonesia ya? Apakah ada survei semacam ini di kalangan penduduk pada umumnya dan di kalangan anak muda pada khususnya? (lebih…)

Read Full Post »


DPR usulkan utk terbitkan Perppu Penanggulangan Bencana

Dalam rapat kerja bersama antara DPR dan pemerintah yang membahas evaluasi penanganan bencana gempa di NTB pada 13 Maret 2019 di Jakarta muncul usulan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Penanggulangan Bencana.

Apakah ada yang tahu dengan yang dimaksud dengan “Perppu Penanggulangan Bencana”? Apakah perppu itu akan merevisi UU No. 24/2007 ttg PB atau kah muncul peraturan baru? Apa saja isi dari “Perppu Penanggulangan Bencana” ini? (lebih…)

Read Full Post »


Apa & bagaimana “kumpulan dana (pooling fund)”?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membentuk “kumpulan dana (pooling fund)” untuk penanggulangan bencana alam. Dipastikan “kumpulan dana” itu selesai pada tahun 2019 ini.

“Kumpulan dana (pooling fund)” adalah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disiapkan untuk penanggulangan bencana alam. Rencananya, pooling fund bisa segera ditransfer langsung kepada pemerintah daerah yang mengalami bencana alam, sehingga mereka bisa melakukan tindakan tanpa harus menunggu uluran pemerintah pusat. (lebih…)

Read Full Post »


Apakah penyalahgunaan dana bantuan bencana dapat dijerat dengan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana?

G Sinabung

Dampak Erupsi Gunung Sinabung

Kemarin saya telah mengirimkan berita-berita mengenai penyalahgunaan wewenang, praktik suap (gratifikasi), dan penyelewenangan dana bantuan bencana ke Milis Bencana dan milis-milis lainnya serta akun media sosial saya. Dalam berita-berita itu ada pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada yang baru disidik oleh kejaksaan, ada yang baru dimintai keterangan, dan ada yang baru diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. (lebih…)

Read Full Post »


screenshot-from-2017-01-18-11-56-02Pada tahun lalu Japan International Coorporation Agency (JICA) dan BNPB serta BPBD di sejumlah daerah menjalankan “Proyek peningkatan kapasitas penanggulangan bencana bagi BNPB dan BPBD”. Berikut ini produk-produk buku dari proyek itu.

BNPB & JICA 2014: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Latihan Penanggulangan Bencana
BNPB & JICA 2014: Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Informasi Bencana
BNPB & JICA2014: Petunjuk Teknis Penyusunan SOP (lebih…)

Read Full Post »


cover-rancangan-renstra-bnpb-2015-2019Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU No. 25/2004) setiap kementerian/lembaga wajib membuat sebuah perencanaan yang berisi tentang visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga bersangkutan dengan mengacu kepada RPJMN dan bersifat indikatif. Perencanaan itu biasanya disebut dg nama “Rencana Strategis (Renstra)” dan dikuatkan dg peraturan kepala kementerian/lembaga yang bersangkutan. (lebih…)

Read Full Post »


7ff95c901fd2aa76fcbdfbdf21125a24[Quo Vadis BPBD?-5] Kabar Gembira untuk BPBD

Ini melanjutkan rangkaian artikel yang saya mulai tulis sejak tanggal 5 Oktober 2016 lalu dg topik Quo Vadis BPBD? Diskusi kita ini mengenai perkembangan dan posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PP No. 18/2016). Setelah terhenti beberapa hari karena kesibukan keseharian utk mencari sesuap nasi maka kali ini saya kirimkan artikel terakhir. Semula saya akan melanjutkan dengan sejumlah seri artikel lain yang terkait dg hal ini tapi berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka seri artikel Quo Vadis BPBD? ini saya akhiri. Spesial terima kasih kepada kawan lama saya, yaitu Pak Dwi Daryanto, Kalaks BPBD Kabupaten Bantul yang telah menginformasikan perkembangan terbaru mengenai pembentukan perangkat daerah ini.   (lebih…)

Read Full Post »


screenshot-from-2016-10-01-19-41-20[Quo Vadis BPBD? – 4] UU No. 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah (3)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) membawa berita gembira bagi seluruh kalangan pelaku penanggulangan bencana di Indonesia. Mengapa? Karena penanggulangan bencana secara resmi diakui secara legal masuk ke dalam peraturan-perundangan dalam urusan pemerintahan. Kalau pada tahun 2007 saat UU No. 24/2007 ttg Penanggulangan Bencana disahkan dan diundangkan soal mengenai urusan kebencanaan sama sekali tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Mulai sekarang penanggulangan bencana masuk dalam Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, khususnya pada point nomor 5, yaitu “ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat”. Penanggulangan bencana menjadi sub urusan bencana bersama sub urusan kebakaran dan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Tentu saja hal ini patut disambut dg gembira dan dirayakan dg kerja keras agar penyelenggaraan penanggulangan bencana tetap sesuai dg amanat UU No. 24/2007. (lebih…)

Read Full Post »


[Quo Vadis BPBD? – 3] UU No. 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah (2)

Mari kita lanjutkan obrolan mengenai kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Materi obrolan tentang “Quo Vadis BPBD?” ini saya luncurkan di berbagai milis, Facebook dan Google+. Ada cukup banyak tanggapan dari berbagai daerah di Facebook saya yang mempertajam analisis mengenai kondisi BPBD. Di Google+ nihil komentar. Sementara itu di Milis Bencana ada satu komentar, yaitu Mas Nanang Suharto. Matur tengkyu Mas Nanang atas komentarnya yg memperdalam pemahaman mengenai topik ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta pada 24 Februari 2016 memberikan paparan berjudul: “Peran Kementerian Dalam Negeri RI dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran”. Menurut Mendagri, sebagai konsekuensi dari penanggulangan bencana menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar maka secara prinsip antara lain: (lebih…)

Read Full Post »

Older Posts »