Apa & bagaimana “kumpulan dana (pooling fund)”?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membentuk “kumpulan dana (pooling fund)” untuk penanggulangan bencana alam. Dipastikan “kumpulan dana” itu selesai pada tahun 2019 ini.
“Kumpulan dana (pooling fund)” adalah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disiapkan untuk penanggulangan bencana alam. Rencananya, pooling fund bisa segera ditransfer langsung kepada pemerintah daerah yang mengalami bencana alam, sehingga mereka bisa melakukan tindakan tanpa harus menunggu uluran pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan anggaran mitigasi dan penanganan bencana alam sebesar Rp15 triliun pada APBN 2019 yang masuk ke dalam alokasi Bendahara Umum Negara (BUN). Alokasi anggaran ini meningkat lebih dari dua kali lipat dari realisasi sementara aliran dana bencana mencapai Rp7 triliun pada 2018.
Pertanyaannya adalah:
1. Adakah contoh “kumpulan dana (pooling fund)” dari negara-negara lain yg sudah melaksanakan hal itu dan bagaimana hasilnya?
2. Kalau “kumpulan dana (pooling fund)” benar-benar dilaksanakan di Indonesia, bagaimana dampaknya bagi upaya penyelenggaraan PB? Apakah akan semakin efektif efisien?
3. Bagaimana peran BNPB dalam skema pelaksanaan “kumpulan dana (pooling fund)” itu?
Mari kita berdiskusi ttg hal ini utk penyelenggaraan PB agar dapat semakin sesuai dengan isi UU No. 24/2007 ttg PB.
salam,
djuni
moderator milis bencana
——————————–
Sri Mulyani Pastikan Skema Dana Bencana Rampung Tahun Ini
CNN Indonesia | Rabu, 27/02/2019 19:22 WIB
Sri Mulyani Pastikan Skema Dana Bencana Rampung Tahun Ini (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembentukan kumpulan dana (pooling fund) untuk penanggulangan bencana alam akan rampung tahun ini. Saat ini, pemerintah masih mengkaji model pendanaan yang tepat dan tipe bencana alam yang bisa ditanggung.
Pooling fund merupakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disiapkan untuk penanggulangan bencana alam. Rencananya, pooling fund bisa segera ditransfer langsung kepada pemerintah daerah yang mengalami bencana alam, sehingga mereka bisa melakukan tindakan tanpa harus menunggu uluran pemerintah pusat.
“(Kajian) masih on going memang, tapi kami harap ini tetap bisa selesai 2019 ini,” jelas Sri Mulyani, Rabu (27/2).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan beberapa hal yang masih menjadi kajian dari pooling fund ini adalah tipe bencana alam di Indonesia dan skema transfer keuangan yang cocok untuk menanggulangi bencana-bencana tersebut. Bahkan, ia mengaku juga terus meminta saran dari beberapa lembaga internasional mengenai model pooling fund yang aktif di beberapa negara.
Ia pernah menjelaskan bahwa skema pendanaan serupa juga dijalankan di negara-negara Karibia dan Meksiko yang ekonominya terganggu karena sering diterpa badai dan gempa bumi. Selain itu, Filipina juga punya skema pendanaan yang sama untuk menanggulangi bencana angin ribut.
“Selain itu kami juga belajar policy mengenai apa saja yang bisa di-cover melalui skema pooling fund ini. Desainnya sedang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan masih berjalan,” terang dia.
Selama ini, pembiayaan penanggulangan bencana harus diajukan terlebih dulu oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian, Kemenkeu bisa mencairkan kebutuhan dana itu menggunakan alokasi dana siap pakai (on call). Jika dana itu habis, BNPB bisa mengajukan tambahan kembali ke Kemenkeu.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran mitigasi dan penanganan bencana alam sebesar Rp15 triliun pada APBN 2019 yang masuk ke dalam alokasi Bendahara Umum Negara (BUN). Alokasi anggaran ini meningkat lebih dari dua kali lipat dari realisasi sementara aliran dana bencana mencapai Rp7 triliun pada 2018.
Tinggalkan komentar