Berapa anggaran nasional utk membiayai kegiatan-kegiatan Pengurangan Risiko Bencana?
Wujud dukungan politik terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana (PB) adalah dialokasikan anggaran untuk membiayai kegiatan-kegiatan PB oleh Pemerintah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional – APBN) dan Pemerintah Daerah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – APBD). “Perencanaan pembangunan tanpa anggaran adalah ‘nothing’, “ucap Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) dalam acara “Learning From Japan 4th Symposium 2012: Urban Society’s Vulnerability, Disaster Preparedness and Mitigation In Indonesia and Japan” pada tanggal 21 Februari 2012, di Pusat Studi Jepang UI, Depok. Sebelum di KPDT Pak Yoga menjabat sebagai Direktur Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Bappenas di waktu lalu telah memfasilitasi penyusunan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB) 2006-2009 dan 2010-2012. Salah tantangan dalam mengimplementasikan RAN PRB 2010-2012 adalah alokasi anggaran dari Pemerintah. Bila mengikuti kesepakatan global maka anggaran untuk mendukung PRB adalah sedikitnya meliputi 1% dari total anggaran nasional, 10% total anggaran pemulihan pascabencana dan 30% total anggaran perubahan iklim.
Posisi aktual pada tahun 2009 menyatakan bahwa alokasi anggaran dari APBN untuk membiayai kegiatan-kegiatan PRB kurang dari 0,18% dari total anggaran. Dengan demikian masih membutuhkan kebijakan afirmatif anggaran untuk mencapai angka 1% dari total APBN 2009 (sekitar USD 10 Milyar) tiap tahun.
Mari kita berdiskusi mengenai anggaran utk pembiayaan kegiatan-kegiatan PRB ini.
salam,
djuni
moderator milis bencana dan milis lingkungan