Kawan-kawan,
Rendra Permana (rendra_permana@……) mengajukan sebuah pertanyaan kepada saya melalui email pada tanggal 27 November 2008. Isi pertanyaannya adalah sebagai berikut:
”Saya mau diskusi hal-hal yang memang buat ruwet di propinsi Jabar. Terkait simpang siurnya aturan pelaksana UU 24/2007. Utamanya terkait Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).
1. Sesuai UU 24/2007 dan PP 21/2008 yang membuatnya BPBD.
2. BPBD di propinsi kami belum dibentuk (karena simpang siurnya aturan kelembagaan tadi).
3. Apakah SKPD lain boleh membuat RPB tersebut? Jika boleh SKPD mana? Atau lebih baik membentuk BPBD dulu dg mengacu permendagri no 46/2008 saja dulu?”
Untuk menjawab pertanyaan di atas saya kemudian menulis sebuah artikel yang berjudul “PERGULATAN RAD PRB, RPB DAN BPBD: ANTARA PERATURAN DAN PENGALAMAN PRAKTIK 2007-2008″.
Seperti biasa file bisa diunduh dengan bebas di Website Hidup Bersama Risiko Bencana.
Semoga berguna.
salam,
djuni
————————-
PERGULATAN RAD PRB, RPB DAN BPBD: ANTARA PERATURAN DAN PENGALAMAN PRAKTIK 2007-2008
oleh
Djuni Pristiyanto
PENGANTAR
Rendra Permana (rendra_permana@……) mengajukan sebuah pertanyaan kepada saya melalui email pada tanggal 27 November 2008. Isi pertanyaannya adalah sebagai berikut:
”Saya mau diskusi hal-hal yang memang buat ruwet di propinsi Jabar. Terkait simpang siurnya aturan pelaksana UU 24/2007. Utamanya terkait Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).
1. Sesuai UU 24/2007 dan PP 21/2008 yang membuatnya BPBD.
2. BPBD di propinsi kami belum dibentuk (karena simpang siurnya aturan kelembagaan tadi).
3. Apakah SKPD lain boleh membuat RPB tersebut? Jika boleh SKPD mana? Atau lebih baik membentuk BPBD dulu dg mengacu permendagri no 46/2008 saja dulu?”
Mari kita langsung membahas bahas “Rencana Penanggulangan Bencana” atau RPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB). Akhir-akhir ini memang mulai banyak pertanyaan seputar RPB, BPBD, RAD PRB dan anggaran untuk penanggulangan bencana (PB). Pembahasan ini saya bagi dalam dua bagian; pertama, pembahasan secara ideal yang sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 21/2007) dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP 21/2008), dan kedua, pembahasan berdasar pengalaman praktik lapangan.
RPB DAN BPBD: IDEAL SESUAI DENGAN UU 24/2007 DAN PP 21/2008
Wacana manajemen penanggulangan bencana (disaster management) mengenal tahapan-tahapan untuk menangani bencana, yaitu pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Ketiga tahap upaya penanggulangan bencana ini sebenarnya hanya untuk mempermudah pemahaman dan upaya penanganan bencana. Akan tetapi, tahap-tahap itu kemudian menjadi sebuah cara pandang yang dominan di Indonesia.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 33 menyebutkan bahwa penyelenggaraan PB terdiri atas 3 tahap, yaitu pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Tahapan pra bencana meliputi situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi terjadinya bencana (Pasal 34). Salah satu kegiatan dalam situasi tidak terjadi bencana adalah dilakukannya “perencanaan penanggulangan bencana” (Rencana Penanggulangan Bencana atau RPB) (Pasal 35 huruf a). Pada Pasal 36 diuraikan lebih lanjut mengenai RPB. Untuk pembahasan ini kita menuju ke Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP 21/2008).
—— dst ——–